PILAR PENEGAK HUKUM DI INDONESIA

Rp85.000,00

PILAR PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Penulis: Dr. Drs. H. M. Muslich KS, M.Ag.
ISBN: Sedang Proses
Kertas: BP 57
Ukuran: 15,5 x 23 cm / Doff
Jumlah Halaman: BW 175 Hlm

Deskripsi

Buku “Pilar Penegak Hukum Indonesia” mencoba merefkeksasikan, fungsi dan pilar penegak hukum Indonesia, yang meliputi: polisi, jaksa, hakim dan advokat terkait dengan profesinya. Polisi adalah jalma pinilih (manusia pilihan), abdi negara dan pemegang amanat. Salah satu fungsinya adalah pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayom dan pelayanan pada masyarakat. Jaksa adalah jalma pilinih, abdi negara, pemegang amanat sebagai penuntut umum dalam penegakan hukum keadilan. Hakim adalah jalma pinilih, sebagai abdi negara dan pemegang amanat, pengemban tugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dan advokat adalah jalma pinilih, sebagai abdi negara dan orang yang medapatkan dari Allah yang diberi kesempatan untuk beramal saleh demi kepentingan umat manusia dalam mencari keadilan, berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam di luar Pengadilan: jasa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melanjutkan tindakan hukum untuk kepentingan klien.

Spesifikasi

ISBN

Sedang Proses

Penerbit

Penulis

Ukuran

Kertas

Jumlah Halaman

BW 175

Genre

Tahun Terbit

Januari 2023

Versi Ebook